Dapurrakyatnews – Sutikno (43) Warga Desa Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, yang berprofesi sebagai petani, menjadi korban tindak pidana penganiayaan atau pembacokan.
Sutikno menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mri (46), yang terjadi Area Persawahan milik Jatem (Mertua Sutikno) di Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (22/5/2024).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, tindak pidana penganiayaan atau pembacokan yang dialami oleh korban Sutikno, bermula saat korban bersama dengan mertuanya (Jatem) akan mengairi sawah miliknya.
“Sekira pukul 09.00 Wib, karena sawah miliknya sudah tidak ada airnya, Jatem menelfon pemilik bor air persawahan, agar air dialirkan ke area persawahan miliknya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep. Kamis (23/5/2024).
Setelah menghubungi pemilik bor air, kemudian korban membuka selang air dan diarahkan ke sawah milik Jatem, kemudian sekitar pukul 09.15 Wib tiba-tiba Mri (inisial) mematikan saluran air yang mengarah ke sawah milik Jatem.
“Mengetahui hal tersebut, kemudian Jatem bertanya kepada Mri, “mak epate’e ri, sengkok la mare abele ka se andik bor air ” (red. kok dimatikan ri, saya sudah bilang ke pemilik bor air),” ujar AKP Widiarti, menirukan perkataan dari Jatem.
Kemudian Sutikno juga mengatakan “Yak kadiye gellu kak, sengkok terro arembek” (red_ kesini dulu kak, saya mau rembuk). Setelah mendengar perkataan dari Sutikno, kemudian Mri langsung berlari dari area persawahan miliknya, ke area persawahan milik Jatem dan langsung mengayunkan celurit ke arah Sutikno.
“Namun Sutikno menghindar dan terjatuh, setelah melihat Sutikno jatuh, Mri langsung melakukan beberapa kali pembacokan kepada Sutikno, yang mengenai area pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, telapak tangan kangan dan paha kanan sebelah atas,” terang perempuan dengan 3 balok di pundaknya.
Melihat hal tersebut, Jatem meminta tolong kepada warga sekitar agar bisa melerai Mri, kemudian korban Sutikno dibawa ke Puskesmas Saronggi untuk dilakukan perawatan medis.
“Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Saronggi dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
