Berita  

Gudang Tembakau Sumenep Diawasi Ketat, Pemkab Pastikan Petani Tak Dirugikan”

Tembakau
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM. saat berada di salah satu gudang tembakau dalam rangka monitoring.

Dapurrakyatnews – Mulai 1 hingga 10 September 2025, Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Tembakau Kabupaten Sumenep melakukan pengawasan langsung ke sejumlah gudang tembakau.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 232 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawal tata niaga tembakau yang adil dan sesuai regulasi.

“Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan setiap gudang tembakau di Kabupaten Sumenep telah memenuhi ketentuan dalam SK Bupati Nomor 220 Tahun 2025 tentang Titik Impas Harga Tembakau,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM. 

Selain itu, lanjutnya, tim jugai memeriksa apakah gudang-gudang tembakau sudah mengurus izin resmi pembelian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rahman, kehadiran tim monitoring bertujuan untuk menegaskan perlindungan hak-hak petani sekaligus menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri tembakau.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi memastikan tata kelola pembelian tembakau berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya para petani yang telah bekerja keras di lapangan,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pengawasan ini juga menjadi sarana pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat serapan gudang terhadap tembakau petani, baik jenis tembakau gunung, tegal, maupun sawah.

“Dari pengawasan itu pula, pemerintah dapat mengetahui potensi permasalahan yang terjadi di lapangan secara langsung. Selain itu, kami berharap petani tidak dirugikan dalam proses jual beli tembakau oleh gudang,” pungkasnya.

Adapun tim monitoring ini terdiri dari unsur Asisten Perekonomian, DPMPTSP, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum, unsur akademisi, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), serta unsur Forkopimka di wilayah masing-masing.

Exit mobile version