TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Seorang Buruh harian lepas di Tanjungpinang, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang di dapati mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial BK diringkus di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, belum lama ini.
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju saat di konfirmasi, oleh media ini.
Baca Juga : Perasaan Masyarakat Terlukai Kembali Oleh Pesta Penguasa
“Iya benar, kita amankan BK. Diduga pelaku berperan sebagai pengedar,” ucap Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021) siang.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, handphone, satu bundel plastik bening dan alat hisap sabu di kediamannya.
Dari pengakuan pelaku, ia jual lebih dari satu kali menjual Narkoba jenis sabu tersebut. dan Barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
“Barang bukti sabu didapatkan pelaku dari seseorang saat ini masih DPO,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjadi pengedar sabu.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga : Tanki Samator Di RSI Kalianget Dikeluhkan Warga
