Tak Berkategori  

Diduga Halangi Proses Pengajuan Sertifikat, LSM Perjuangan Rakyat Ngelurug ke Kementrian ATR/ BPN Situbondo

ATR/BPN
Foto : Dokumen Pribadi

Situbondo, DapurRakyatNews – Warga Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Rudi Cahyadi merasa kecewa pada pelayanan petugas Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN ) Kabupaten Situbondo.

Permasalahan tersebut bermula ketika Rudi Cahyadi sedang mengajukan pembuatan sertifikat tanah seluas 30 000 M2 miliknya yang berada di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. kamis (19/8/2021)

Baca juga : Kasatlantas Polres Situbondo, Ajak Pengguna Jalan Untuk Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Menurut Rudi cahyadi, tanah miliknya itu berdempetan dengan tanah tambak milik PT Budi daya Tampora. Namun ketika dirinya mengajukan pembuatan sertifikat dan sudah muncul peta bidang, Tiba-tiba prosesnya di Hentikan oleh pihak ATR/ BPN Situbondo dengan alasan bahwa tanahnya diklaim milik PT Budi daya Tampora dengan sebuah bukti kepemilikan sertifikat HGU.

Rudi Cahyadi dengan didampingi Rachmat Hartadi Ketua LSM Perjuangan Rakyat kamis 19 /8/2021 kembali mendatangi Kantor ATR/ BPN Situbondo guna meminta kejelasan tentang proses pengajuan Sertifikat nya dan juga meminta kejelasan terkait PT Budi daya Tampora, namun Pihak BPN terkesan selalu menghindar.

Baca juga : Menjadi Pembina Upacara HUT RI 76, Ajak Pemuda bersinergi Majukan Situbondo

Pria berkumis yang biasa di panggil Hartadi ini mengatakan betul – betul kecewa pada Pak Heru selaku Kasubsi Penetapan Hak dan pendaftaran BPN Situbondo.

“Petugas BPN ini gak mau terbuka mas ! Saya sebagai pendamping dari bapak Rudi Cahyadi kecewa. Tanah waris milik pak Rudi ini kami ajukan Pembuatan sertifikat , namun ketika sudah muncul Peta bidang tiba- tiba dihentikan. Katanya tanah milik pak Rudy ini sedang bermasalah dengan PT Budi daya Tampora. Diduga tanah yang pak Rudi ini juga milik dari PT Tampora dengan bukti Sertifikat HGU. Namun ketika kami ingin bukti atau melihat kebenarannya, kami di pimpong,” papar hartadi

Masih menurut Hartadi, tadi saya dan pak Rudy sempat ketemu, dan pak Heru bilang akan segera memproses, namun pak Heru berjanji dua Minggu lagi bersama Panitia akan turun ke lokasi di Desa Kalianget.

“Kalau pak Heru mau turun itu akan lebih baik, sebab ketika kami beberapa minggu lalu menemui kades Kalianget ,Faisol dan Camat Banyuglugur  Taufan, keduanya mengatakan bahwa tanah milik pak Rudi adalah tanah tidak bermasalah. Jadi kami akan tunggu ketegasan dari pihak ATR/ BPN Situbondo ini, pungkasnya

Exit mobile version