Dapurrakyatnews, – Tim Opsnal Macam Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku dalam operasi kewilayahan.
Pelaku berinisial IH (45) ditangkap di Kota Bengkulu setelah motor curiannya dibawa kabur dari Tapan, Pesisir Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Jaran Singgalang 2025” yang digelar Polda Sumbar. Tim Operasional (Opsnal) Macan Kembang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 13 Desember 2024 tahun lalu dengan nomor LP/B/21/XII/2024/SPKT-B/Polsek BAB Tapan/Polres Pessel/Polda Sumbar.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Dari laporan tersebut dijelaskan adanya satu unit sepeda motor milik korban yang diketahui bernama Nanang, hilang dari teras rumahnya di Perumahan PT. CCI, Rawang Bubur, Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan.
Motor yang dicuri adalah Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BD 6927 NN. Motor tersebut memiliki Nomor Rangka (Noka) MH1HB71118K33778A dan Nomor Mesin (Nosin) HB71E1335182.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan penyergapan pada hari yang sama. Upaya paksa penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Gang Merpati, Kelurahan Rawang Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantaro, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku IH mengakui perbuatannya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor yang terparkir di teras rumah langsung dibawa kabur dan dibawa menuju Kota Bengkulu,” ujar Yogie dalam rilis yang diterima, Sabtu (30/8/2025).
Tim berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor yang dicuri dalam kondisi masih utuh.
Pelaku yang berhasil diamankan beridentitas lengkap IH, 45 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Pasa 60, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kab. Pesisir Selatan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. IH diduga kuat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang cepat tanggap sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti dalam waktu singkat. Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminalitas lainnya,” pungkas Kasat.
