Dapurrakyatnews – Bupati Situbondo Karna Suswandi melantik 129 kepala Desa (kades) dari 132 kades se Kabupaten Situbondo, acara pelantikan perpanjangan masa jabatan di gelar pendopo Aryo kantor Sekretariat daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kamis (23/5/2024).
Perpanjangan masa jabatan kades tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah ditetapkan pada 25 April lalu. Salah satu isinya, perpanjangan masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari sejumlah kades se Kabupaten Situbondo tersebut, 3 kades diantaranya tidak mengikuti pelantikan karena terjerat kasus hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menyampaikan, seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Situbondo berjumlah 132 orang. Namun yang dilantik hanya 129 kades, untuk 3 kades tidak di lantik karena sedang tersandung kasus hukum.
“Tiga kades itu diantaranya Kades Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Kades Peleyan Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas Kecamatan Arjasa”, terang Suriyatno.
Selain itu, Suriyatno juga menjelaskan, dasar pelantikan perpanjangan masa jabatan kades tersebut adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2 undang-undang nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa.
“Jadi masa jabatan kades se Indonesia termasuk Kabupaten Situbondo, harus menyesuaikan dan mengikuti undang-undang tersebut. Sedangkan sebelumnya masa jabatan 6 tahun dan kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Serta dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut. Oleh karena SK nya pun harus disesuaikan pula,” ungkapnya.
Lebih jauh , Suriyatno juga menerangkan untuk kades pengganti antar waktu (PAW), juga ikut dilantik sebab melanjutkan jabatan kades sebelumnya.
“Bagi Kades PAW itu tetap ikut dilantik, sebab kades PAW itu melanjutkan sisa waktu jabatan kades sebelumnya, kalau sudah habis ya diperpanjang juga,” ujarnya.
Adapun rincian Dari 129 kades tersebut, yaitu bagi kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027 dan pada tahun 2030. “112 kepala desa sebelumnya masa jabatannya 2019-2025 maka otomatis diperpanjang sampai 2027, begitu juga 17 kepala desa yang sebelumnya masa jabatan 2022-2028 akan berakhir pada tahun 2030.
Sementara itu Bupati Situbondo yang akrab mengatakan, sebagai bentuk apresiasi, dirinya melantik langsung semua kades satu persatu.
“Mungkin ini baru yang pertama kali di Indonesia, kades dilantik langsung oleh Bupati di pendopo, kalau baru dipilih biasa dilantik, sedangkan ini perpanjangan masa jabatan saya lantik langsung,” ucap Bupati yang akrab disapa Bung Karna.
Bung Karna berharap dengan dilantiknya perpanjangan masa jabatan kades tersebut, para kades bisa terus berinovasi hingga akhir jabatannya.
“Terus berbuat melayani untuk kesejahteraan masyarakat,” Tegasnya.
Dikonfirmasi ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo, H Juharto mengatakan, semoga perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu menjadi barokah, berkah dan amanah.
“Selain itu saya juga berharap pada seluruh teman 2 kades yang baru saja di lantik, agar bisa menjalankan amanah ini dengan benar dan semoga semua rekan – rekan kades bisa amanah,” harapnya.
Menurutnya, selaku kades, melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pembangunan kemasyarakatan,” ungkapnya.
“Dengan diperpanjang masa jabatan ini, maka pembangunan desa juga diharapkan semakin baik juga. Sebab pembangunan itu berawal dari desa, jika desanya terbangun dengan baik, maka kabupatennya juga baik dan bagus juga,” Pungkasnya.
