Berita  

Bapenda Sumenep Terus Bergerak Lakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2

Bapenda
Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberata Ahmad Afifi, SE, M.Si saat menyerahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024 kepada Camat Kangayan Nurullah, S.H., M.H.

Dapurrakyatnews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan sekaligus penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024.

Bapenda Sumenep terus bergerak melakukan sosialisasi baik di Sumenep Daratan maupun di Sumenep Kepulauan, dalam rangka meningkatkan PAD Pendapatan Asli Daerah.

Kali ini Bapenda Sumenep melakukan sosialisasi pembayaran pajak non tunai di Kecamatan Kangayan, yang digelar di Pendopo Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si melalui Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan Ahmad Afifi, SE, MSi, mengajak kepada kepala desa dan masyarakat disiplin, dalam membayar pajak dan penyerahan SPPT, DHKP, PBB-P2 tahun 2024.

“Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan stekholder, desa dan tokoh yang ada di sini, dalam rangka pembayaran pajak daerah secara non tunai,” katanya. Sabtu (10/8/2024).

Untuk pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep, sudah banyak kanal untuk membayar PBB, tidak usah datang ke kantor, tetapi sudah didorong kepada perbankan, melalui teller, ATM dan Mobil Banking juga ke agen agen yaitu seperti Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos, sudah bisa menjadi sarana untuk pembayaran PBB.

“Dalam kegiatan ini, sengaja kita menghadirkan kepala desa dalam rangka mendorong bagaimana desa melalui Bumdes nya menjadi agen Laku Pandai di desa, menjadi mitra perbankan di desa.

“Sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan di desa secara non tunai dan sudah bisa dilakukan di masing-masing desanya,” tutupnya.

Sementara itu ditempat yang sama Camat Kangayan, Nurullah, SH, menyampaikan bahwa, membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara.

Baca juga : Bapenda Sumenep Lakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Non Tunai Kepada 19 Desa di Kecamatan Arjasa

Hal tersebut sesuai dengan pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dalam undang undang

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009, sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, seperti halnya PBB yang menjadi pajak langsung,” kata Camat Kangayan Nurullah.

Dirinya mengakui bahwa, banyak PBB yang masih ada tunggakan dari tahun ke tahun, dan pihak pemerintah mempunyai inisiatif bagaimana masyarakat bisa membayar pajak sebagai warga negara.

“Dengan membayar pajak ada suatu manfaat tersendiri seperti, mempunyai hukum tetap kepemilikan terhadap tanah dan bangunan,” jelasnya.

Selain itu, mantan Sekretaris kecamatan Sapeken menambabkan, apabila sudah mempunyai hukum tetap mengenai hak kepemilikan tanah, maka tidak akan ada suatu persengketaan lagi tentang lahan tersebut.

“Kami juga berharap agar kepada desa yang ada di Kecamatan Kangayan, untuk turut aktif meningkatkan PAD Desa nya melalui BUMDes, untuk menjadi agen di desanya dalam rangka membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan non tunai,” pungkasnya.

Exit mobile version