Situbondo, Dapurrakyatnews – Harga obat obatan dan vitamin terapi Covid 19 membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Laofika. SH, bersama staf blusukan ke beberapa apotik guna memantau harga dan ketersediaan obat-obatan di apotik wilayah Kota Situbondo, Senin (26/7/2021).
Cek Nama Penerima Bansos klik disini
Dalam sidak tersebut, ditemukan penjualan obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Diantaranya, obat Pamol di jual dengan harga Rp 4000, padahal harga HET per kapletnya Rp 1500. “Tadi, hasil sidak kita menemukan obat dijual di atas HET,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Situbondo Laofika SH.
Baca juga : Polres Situbondo Kembali Salurkan Bantuan Sembako 5.000 Paket
Obat-obatan yang berkaitan dengan terapi Covid-19 seperti obat batuk, antibiotik, obat penurun panas, vitamin Becom Z dan lain sebagainya langka di apotek. “Sebagaian obat obatan langka di apotek. Menurut, pemilik apotik sudah lama tidak mendapat pasokan,” tutur Laofika.
Baca juga : Perselingkuhan karyawan Sebuah Perusahaan Swasta, Berujung Laporan Polisi
“Obat-obatan yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi, kebanyakan di jual di apotik kecil. Sedangan, di apotik besar kenaikan harganya standart, Faktor penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi tersebut, di picu karena kelangkaan obat,” ungkapnya.
“Saat ini kita hanya bisa memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik apotek. Namun, apabila para pemilik apotek itu terus menjual di atas HET, maka akan kita tindak sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Laofika.
