Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN resmi mengumumkan hasil kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk tenaga guru formasi tahun anggaran 2024.
Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan usul Nomor Induk (NI) PPPK.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4748/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025. Peserta yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode R4/L dan R5/L dalam kolom keterangan pada lampiran. Sementara itu, peserta dengan kode R3b, R4, R5, dan TH dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya.
Tahapan dan Syarat Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk:
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id
2. Mengunggah dokumen pendukung dalam format scan (bukan foto), meliputi:
* Pasfoto terbaru dengan ketentuan tertentu.
* Ijazah dan transkrip nilai asli.
* Surat pernyataan tidak mengajukan pindah dan lima pernyataan lainnya.
* SKCK dari POLRES.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/rumah sakit pemerintah.
* Surat hasil tes bebas narkoba dari laboratorium resmi.
Seluruh dokumen wajib diunggah mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025 melalui laman resmi. Peserta juga diwajibkan bergabung dalam grup Telegram resmi yang disediakan panitia.
Sanksi Ketat bagi Pemalsuan Dokumen
Panitia menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau tidak memenuhi persyaratan akan dibatalkan kelulusannya. Semua proses dilakukan secara objektif dan transparan.
Selain itu, peserta juga diwajibkan hadir dalam kegiatan pembekalan pengisian DRH yang akan dilaksanakan pada:
* Hari/Tanggal: Kamis, 3 Juli 2025
* Waktu: Pukul 08.00 WIB – selesai
* Tempat: Ruang Rapat Al-Hikmah, Kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep
* Pakaian: Kemeja putih polos, celana/rok hitam, sepatu hitam
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep selaku Ketua Panitia Seleksi, Ir. Edy Rasyiadi, M.Si, menandatangani pengumuman tersebut secara elektronik pada 29 Juni 2025. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pengumuman ini bersifat final dan menjadi rujukan utama dalam proses pemberkasan PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep.
