Berita  

Wujudkan Zona Integritas, DPMPTSP Sumenep Gelar Penandatangan Pakta Integritas dan Penyematan PIN

Zona
Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM., Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, saat menyematkan PIN Zona Integritas kepada salah satu PNS di lingkungan DPMPTSP Sumenep

Dapurrakyatnews – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, menggelar penyematan PIN dan penandatangan pakta Integritas bagi seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP, dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Komitmen Zona Integritas, merupakan langkah penting dalam mewujudkan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh pegawai, instansi pemerintah dapat menjadi instansi yang bersih, bebas dari korupsi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM., Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa Komitmen Zona Integritas, bukan hanya untuk pimpinan, tapi harus juga diikuti oleh seluruh ASN yang ada di DPMPTSP.

“Kita tahu bahwa di DPMPTSP dengan Mall Pelayanan Publiknya memliki 208 layanan, 98 layanan perijinan dan 110 layanan non perijinan. Tentunya dalam rangka membangun zona integritas membutuhkan komitmen dan dukungan seluruh elemen yang ada di DPMPTSP,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, saat ditemui setelah pelaksanaan penyematan PIN dan penandatangan Zona Integritas. Kamis (2/5/2024).

Zona

Ia menyampaikan bahwa, selain penyematan PIN dan penandatangan Zona Integritas, pihaknya juga melakukan visualisasikan yel yel tentang bagaimana kita mencanangkan zona integritas di lingkungan DPMPTSP.

“Jadi, bagaimana kita membangun zona integritas, tidak hanya membangun terkait dengan komitmen, tapi juga bagaimana kemudahan pelayanan sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimana merubah mainset, pola pikir dan budaya kerja yang sebelumnya tidak tepat waktu, mulai kita kurangi untuk menjadi disiplin dengan etos kerja.

“Tentunya untuk melihat secara grafik, bagaimana perubahan pola pikir dan mainset kita, ada yang namanya (SKM) Survei Kepuasan Masyarakat terkait layanan di DPMPTSP yang selalu disampaikan bukan hanya kepada KPK, namun juga disampaikan kepada Ombudsman dan Kemenpan RB,” ungkapnya.

Hal tersebut bisa dilihat bagaimana kwalitas pelayanan yang kita berikan, termasuk dengan apa tindak lanjut yang kita lakukan untuk menindaklanjuti jika ada pengaduan.

“Karena di Mall Pelayanan Publik (MPP), ada juga surat pengaduan yang harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, komitmen untuk menjaga kwalitas layanan dengan SOP yang sudah ada, memang menjadi komitmen pihaknya, selama mencanangkan zona integritas, diharapkan adanya peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, selama ini kita mendapatkan nilai yang cukup baik dengan mendapatkan nilai 83,06 dari Ombudsman RI. Ke depan kami berharap, status kwalitas sertifikat layanan perijinan terus ditingkatkan dengan setelah dilakukan pencanangan Zona integritas.

Sebagai tambahan informasi, di Kabupaten Sumenep, setidaknya ada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhak meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), melalui pembangunan zona integritas pada tahun 2024. Ke 4 OPD yang di maksud adalah DPMPTSP, BKPSDM, Disdukcapil dan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

 

Tinggalkan Balasan