Dapurrakyatnews – Dalam kurun waktu 1,5 jam, Satreskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan tindak pidana penculikan, terhadap korban seorang laki-laki inisial S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut berhasil diamankan, ketika petugas kepolisian bersama anggota koramil setempat, melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Minggu (4/9/2022).
“Ke 6 pelaku yang semuanya laki-laki tersebut, SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50) warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan dan SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentrik.,S.H.,S.I.K.,M.H.

Menurut AKBP Edo Satya Kentrik kejadian bermula pada hari Minggu (04/9) pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Dungkek mendapatkan laporan dari Aan (menantu korban), yang melaporkan bahwa mertuanya S telah diculik oleh orang tidak dikenal, dengan menggunakan mobil jenis MPV warna hitam.
“Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dungkek melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep, selanjutnya Kasat Reskrim memerintah tim Resmob, untuk melakukan penghadangan serta pengejaran. Kasat Reskrim Polres Sumenep juga berkoordinasi dengan Sat Lantas, serta Polsek jajaran wilayah pantura,” tambahnya.
Tim Resmob, mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol saat itu belum terdeteksi. Sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan, untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.
“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan, bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Kabupaten Sumenep. Dimana saat mobil yang dicurigai melintas, seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Setalah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil. Selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 wib (4/9), dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti, saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” ujar pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres Sumenep.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku satu buah tali tampar merah panjang 4 meter, yang digunakan untuk mengikat korban didalam mobil. Mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik M-1399-HI, senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana, dan undang undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sumenep.