Dapurrakyatnews – Bukannya ingin menikmati masa tua dengan melakukan ibadah, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Barito Kuala ini malah harus dipenjara usai ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku teridentifikasi berinisial BH (62) warga Desa Tabunganen Tengah, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
BH diamankan personel Sat Narkoba Polres Barito Kuala belum lama ini. Dari hasil penyelidikan, BH sudah berkutat dengan sabu selama beberapa tahun terakhir.
“Kami berhasil mengamankan pelaku atas laporan masyarakat yang mendapati pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Barito Kuala,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik kepada media ini, Selasa (1/8).
BH yang merupakan warga Tabunganen ini melakoni peredaran narkoba dengan modus COD. Pelaku dan pelanggan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati untuk transaksi.
“Jadi cara transaksinya itu pelaku dan pelanggan bertemu dan membayar di tempat usai menerima barang,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kakek pengedar narkoba dari Karawang ini, terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal pasal 114 Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.