Dapurrakyatnews, – Anggota Komisi X DPR RI Hj. Lisda Hendrajoni SE., MMTr soroti pungutan Uang Komite Sekolah yang ada di Indonesia, terkhusus di Daerah Dapil nya Sumatera Barat.
Diketahui ada beberapa orang tua siswa yang mengeluhkan adanya uang komite yang memberatkan bagi siswa dan orangtuanya.
Menurut Lisda, adanya pungutan itu tidak bisa ditoleransi mengingat negara telah menggratiskan pendidikan hingga jenjang SMA. Terlebih, pemerintah juga telah mencanangkan wajib belajar sembilan tahun.
“Kalaupun ada uang komite itu boleh saja, asalkan jangan di patok. Karena kemampuan mereka (wali murid) itu beda-beda,” ungkap Lisda saat di Jumpai di Acara Jalan santai di Nagari Binjai Tapan, Minggu (8/10).
Ia menuturkan, ada beberapa contoh seperti di daerah di jakarta untuk uang komite itu dikosongkan, tanpa perlu adanya patokan harga. Dengan begitu para wali murid bisa menyumbangkan sesuai dengan kemampuannya.
“Ada yang kasih Rp 100 ribu atau Rp 1 juta itu sesuai dengan kemampuan tanpa harus memberatkan wali murid,” ujarnya.
Lisda menjelaskan masih banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat, bukan hanya di Provinsi Sumatera Barat. Namun juga terjadi di Provinsi lainnya dimana sekolah memberikan patokan harga kepada siswa terkait uang komite sekolah.
Ini perlu perhatian para menteri beserta jajarannya untuk bisa menindaklanjuti, mengawasi supaya tidak terjadi penyimpangan berupa pungutan-pungutan biaya di sekolah.
“Menurut saya tidak boleh adanya ketentuan yang memaksakan. Tapi kalau misalnya berdasarkan kemampuan, ada yang mampu ada yang tidak, berapa besarannya tanpa paksaan itu silakan saja,” imbuhnya.
Lanjut Lisda, untuk menindaklanjuti adanya keluhan dari komite sekolah tersebut. Ia akan membahas hal tersebut dengan Anggota Komisi X DPR RI. Ia berharap Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah ini tidak disalahgunakan oleh pihak sekolah.
Memang diperbolehkan, dalam artian pendidikan ini bukan hanya tanggungjawab sekolah dan pemerintah. Tetapi juga tanggungjawab masyarakat khususnya orang tua siswa.
“Walaupun begitu, harus sesuai dengan kemampuan orang tua siswa tanpa harus ada pematokan jumlah tarif nya,” tegasnya.
Menurut Lisda, adanya pungutan itu tidak bisa ditoleransi mengingat negara telah menggratiskan pendidikan hingga jenjang SMA. Terlebih, pemerintah juga telah mencanangkan wajib belajar sembilan tahun.
Dalam arti kita ini kan sedang betul-betul ingin menjalankan program pemerintah dengan slogan wajib belajar sembilan tahun dan gratis.
“Sekolahnya gratis, tapi jika ini dibebankan dengan biaya komite, kan memberatkan,” tutupnya.