Dapurrakyatnews – Polsek Sumenep Kota, Polres Sumenep, berhasil mengamankan 2 orang warga Lenteng yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba, di wilayah hukumnya.
IM (28) warga Desa Elak Daya dan MR (24) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, diamankan anggota Polsek Sumenep Kota di jalan Trunojoyo Gg 2 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat (9/8/2024).
Berdasarkan release Humas Polres Sumenep, barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram, ditemukan di dalam bungkus rokok surya, 1 unit Handphone merk oppo A53 warna hitam dan 1 unit Handphone merk Oppo A58 Warna Biru.
Menurut Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, penangkapan kepada 2 orang pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah hukum Polsek Sumenep Kota, akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, sekira Pukul 11.00 Wib (9/8), Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai 2 orang yang berada di gang 2 Kelurahan Pajagalan.
Tiba tiba salah satu, dari dua orang tersebut, langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegangnya.
“Kedua orang pelaku, berusaha melarikan diri, namun oleh petugas berhasil ditangkap,” kata Akp Widiarti.
Setelah petugas berhasil mengamankan ke dua orang pelaku, petugas menunjukkan bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada ke 2 orang terduga pelaku.
“Ke dua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” ujarnya.
Kemudian ke dua orang pelaku berserta barang buktinya, dibawah dan diamankan di kantor Polsek Sumenep Kota untuk menjalani pengembangan dan pemerikasaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.