Dapurrakyatnews – Terkait tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan, yang diarahkan oleh salah satu aktifis di Situbondo pada salah satu politisi partai Gerindra Zainur Ridho, pihak Zainur Ridho memberikan tanggapan bahwa itu tidak benar. Senin (20/3/2023).
“Tuduhan dugaan memperkaya diri itu tidaklah benar mas. Proyek pembangunan saluran air limbah dengan IPAL yang berupa MCK, di depan rumah saya, itu saya bangun sebelum mendirikan rumah,” Zainur Ridho.

Sebelum pembangunan proyek MCK tersebut, secara administrasi saya terlebih dulu sudah melalui prosedur yang ada, termasuk membuat surat pernyataan dengan pihak pemerintah Desa Sumber Kolak, lengkap dengan saksi.
“Mohon maaf mas, saya betul seorang anggota DPRD Situbondo. Saya tahu apa yang harus dikerjakan dalam pelaksanaan sebuah proyek. Masak iya sih, saya mau memperkaya diri dengan membangun proyek MCK untuk masyarakat umum dan saya taruk di depan rumah,” ujarnya.
Menurutnya, apakah dengan penempatan atau pembangunan MCK di depan rumah bagus dari pemandangan apa pandangan rumah itu bagus ? Lagian MCK depan rumah itu dibuka 24 jam, dan yang sudah merasakan manfaatnya tidak hanya masyarakat di sekitar saya.
“Masyarakat luar Desa Sumber Kolak yang lalu lalang juga menikmati kok, Bingung mas ! Niat baik membantu masyarakat umum, eh malah di ramaikan,” tambahnya.
Dimasa periode saya menjadi anggota DPRD hingga sekarang, menjelang pemilu 2024 depan, sudah banyak saya membangun MCK untuk masyarakat di berbagai desa, mengapa baru ini yang di ramaikan, Nuansa politiknya sangat jelas mas.
“Yang meramaikan kebetulan itu dulunya kawan sekolah, hingga sekarang pun masih baik. Ada apa ini,” pungkasnya dengan nada mengeluh.
Ditempat terpisah, Ranti Ayu Seta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, membenarkan kalau pembangunan Saluran Air Limbah dengan IPAL di depan rumah Zainur Ridho secara Administrasi sudah di kerjakan.
“Sebelum pembangunan MCK itu di mulai, Zainur Ridho sudah membuat surat pernyataan dan pelimpahan bahwa sebagian lahannya bersedia di tempati MCK untuk masyarakat,” ungkapnya.
Secara fisik, bangunan itu sudah benar lokasinya, jauh dari rumahnya dan di depan terbuka untuk umum. Jadi sudah sesuai peruntukannya. Surat pernyataan dan surat pelimpahan tersebut, dibuat melalui desa dan di ketahui oleh kepala desa dan masyarakat sebagai saksinya. tutur Seta ( Panggilan akrab Ranti Ayu Seta ).
” Selain itu, bila nanti ada pemeriksaan , maka kami tidak kebingungan mencari kunci pagar. Karena pintu depan dari bangunannya sudah terbuka,” pungkas Seta panggilan akrabnya.