Dapurrakyatnews – Pernah menjadi tahanan polisi lantaran berbisnis judi togel, Alexsander WT alias Pak RT (49) tak kapok menggeluti hobi terlarangnya.
Pria asal Jalan Sutoyo S gang 20, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat ini, kembali dibekuk polisi pada Kami (31/3) lalu sekira pukul 17.30 wita. Di sekitaran kawasan Komplek DPR, Belitung Selatan.
Kepada polisi ia mengaku kelakuannya itu merupakan hobi lama, yang ia geluti sejak keluar dari penjara, alias ketagihan judi togel.
Baca juga : Dir Binmas Polda Kalsel Sosialisasi Aplikasi Binmas Online Sistem (BOS) Versi 2
“Residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. Ngakunya sebagai hobi sampingan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada media ini, Minggu (3/4).
Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Perihal maraknya judi togel, di wilayah Banjarmasin Barat.
“Berdasarkan penyelidikan Tim Macan Kalsel mencurigai pelaku, yang diketahui sebagai residivis togel,” beber Rifa’i.

Lebih lanjut Kombes Pol Rifa’i menjelaskan, pada Kamis kemarin Tim Macan Kalsel mendapatkan informasi keberadaan Pak RT. Dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan barang bukti uang tombokan togel Rp947 ribu, ATM BRI, kertas rekap togel serta ballpoint,” ungkap Rifa’i.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pak RT dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.