Dapurrakyatnews – Polisi menangkap pemuda berinisial MAS alias Sukri (23), tersangka penganiayaan menggunakan benda tajam, terhadap pemuda berinisial MR (20) di kawasan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Satui Iptu Hardaya mengatakan pelaku menganiaya korban MR dilatari motif asmara. Sukri merasa cemburu dengan korban.
Kecemburuan muncul lantaran MR bersama seorang temannya, bertamu ke rumah kontrakan kenalan wanitanya bernama Widya (19), di Jalan Propinsi KM 168 Gang MGR RT 10 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui pada Minggu (13/8) dini hari lalu.
Mengetahui kedatangan MR ke kontrakan Widya, pelaku yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motor tak jauh dari rumah kontrakan, kemudian mendatangi Widya.
Sembari pura-pura bermaksud mengambil pisau untuk memperbaiki sepeda motor, Pelaku tiba-tiba marah kepada korban MR lantaran tersinggung dengan tatapan MR dan temannya.
“Pelaku Sukri marah, kepada korban karena tersinggung dengan tatapan mata korban. Dia bilang, Kenapa kamu cangang cangang sangkal kah,” ujar Iptu Hardaya menirukan perkataan pelaku kepada media ini, Senin (14/8).
Usai cekcok mulut, pelaku Sukri dan korban MR akhirnya terlibat perkelahian dengan tangan Kosong.
“Namun saat itu perkelahian mereka dilerai oleh para saksi,” tutur Hardaya
Singkat cerita, korban MR bersama temannya kemudian pulang dari kontrakan Widya. Namun disini petaka terjadi, korban kembali kerumah kontrakan Widya karena HP miliknya tertinggal.
“Saat korban kembali ke rumah Widya, ia sudah dihadang pelaku dengan sebilah parang di tangannya,” beber Kapolsek.
Sejurus kemudian, pelaku secara membabi buta menyerang warga Jalan Angkasa RT 01 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui itu, dengan sebilah parang.
Akibat mendapat serangan mendadak dari pelaku, kepala korban alami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit terdekat
Selanjutnya, Kepala Unit Reskrim Satui AIPTU Sofyan Makruf mengaku menerima laporan tentang kasus penganiayaan tersebut pada Minggu (13/8) pagi.
Dirinya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan. Hingga akhirnya tersangka Sukri berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Hardaya, tersangka tidak begitu mengenal korbannya serta semula memiliki niat untuk mencelakai korban.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan jalan Perintis, Kecamatan Satui pada Senin (14/8) dini hari,” tandas Hardaya.
Adapun barang bukti yang disita yakni sebuah kaos lengan panjang sweater bertuliskan AGHNCK dan sebilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang 40 Cm, lebar 4 cm, lengkap dengan kumpang warna kuning dan merah.