Berita  

Solidaritas Masyarakat Sumenep tolak Pengukuran Tanah yang Ditempati Kodim 0827 Sumenep

Sumenep
Massa aksi Solidaritas Masyarakat Sumenep saat mendatangi kantor ATR/BPN Sumenep untuk menolak rencana pengukuran tanah yang ditempati oleh Kodim 0827 Sumenep.

Dapurrakyatnews – Solidaritas Masyarakat Sumenep melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan mendatangi kantor (ATR/BPN) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (23/8/2022).

Aksi massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang tersebut, bergerak dari Taman Bunga Sumenep menuju Kantor ATR/BPN KabSumenep menuntut ATR/BPN Kabupaten Sumenep, untuk membatalkan rencana pengukuran tanah yang ditempati oleh Kodim 0827 Sumenep.

“Ada dua tuntutan yang kami
sampaikan, saat melakukan aksi solidaritas ke kantor ATR/BPN. Pertama, bagaimana BPN ini membatalkan pemetaan dan pengukuran pekerjaan pengukuran dalam rangka proses pendaftaran tanah (kadastral), yang diajukan oleh perkumpulan wakaf yayasan Panembahan Sumolo,” kata Nurahmat,SH salah satu korlap aksi kepada Dapurrakyatnews.

Kedua, pengajuan pengajuan yang tidak prosedural walaupun kata kepala BPN Sumenep hal tersebut sesuai SOP, harus diteliti dan ditelaah kembali agar tidak terjadi permasalahan permasalahan dikemudian hari. Dan yang ketiga sebagai bentuk pembelajaran kepada BPN, karena BPN selama ini diduga menjadi sarang oknum mafia tanah dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Meskipun pengajuan itu tidak sesuai prosedur tetapi jika mengatasnamakan kelompok, golongan dan orang-orang nya, otomatis prosesnya akan cepat direalisasikan,” terangnya.

Sumenep
Nurahmat (baju putih memakai blangkon) saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.

Ketika ditanyakan atas dasar apa melakukan penolakan rencana pengukuran tanah, yang ditempati oleh Kodim 0827 Sumenep, Nurahmat menyampaikan bahwa sebelum berbicara kodim, bukti yang dimiliki oleh kodim, kita berbicara dulu dasar pengajuan dari perkumpulan wakaf tersebut.

“Perkumpulan waqaf Panembahan Sumolo yang dimana ketua nya ahmad hasanuddin, melampirkan bukti ikrar waqaf. Ikrar waqaf disana menyebutkan bahwa RP moh muhtar memberikan tanah hak miliknya, kepada perkumpulan waqaf,” tambahnya

Namun menurutnya jika berbicara hak milik, otomatis ada bukti bukti alas haknya yang jelas atau bukti bukti kepemilikan, tetapi ketika sampai di BPN berubah menjadi tanah negara, berdasarkan penguasaan fisik.

“Dari situ jelas jika kodim yang menguasai fisik selama 77 tahun, masih belum mengajukan permohonan Penyertifikatan, dan ini yang mengajukan pengukuran orang yang tidak pernah menguasai fisikf,” Imbuhnya.

Dan di kodim, sebagian taman bunga kantor CPM seluas kurang lebih 23.000 sekian itu, pada tanggal 20 Juli 1960 telah dilakukan pengukuran oleh BPN yang ditandatangani oleh Ir Poedji Rahardjo.

“Pengukuran yang dilakukan oleh BPN atas dasar dari Kodam VIII Brawijaya sebelum menjadi Kodam V Brawijaya. Tujuannya untuk mengetahui seberapa luas tanah yang dikuasai oleh Kodim sesuai dengan surat ukur,” pungkas Nurahmat, SH yang juga ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan