Dapurrakyatnews – Diberitakan sebelumnya Jumat (27/1) oknum lurah di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Aris mantan lurah mengajukan gugatan cerai pada istrinya dengan nomer perkara ; 3.P.dt.G/2023/PA.SIT kini memasuki tahap penyerahan barang bukti. Selasa. (21/2/2023)
Usai sidang, melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso SH. MH menerangkan, barang bukti yang diserahkan pada hakim saat sidang, berupa beberapa bukti percakapan mantan istrinya via WhatsApp dengan yang diduga Pria Idaman Lain (PIL) nya, beberapa video, dan beberapa rekaman via seluler, antara mantan Lurah sebagai penggugat dengan pria yang diduga PIL mantan istrinya yang berisi teguran.
“Semua barang bukti tadi kami serahkan dan kami juga perlihatkan bukti aslinya, termasuk bukti asli percakapan ke dua insan tersebut via whatsApp,” Kata Budi Santoso.
Baca juga ; Oknum Lurah di Situbondo Gugat Cerai Istrinya, Ada Apa Ini
Tadi kami juga meminta kepada majelis, agar memanggil semua saksi yang berkaitan langsung dengan barang bukti. Semua itu harus dihadirkan, agar kasus ini terbuka secara terang benderang.
“Dengan adanya barang bukti tersebut tentu itu akan memudahkan majelis, dalam menilai perkara yang terjadi. Kami berharap majelis bisa memutuskan secara bijak tanpa ada keberpihakan,” Pintanya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum dari tergugat, Aman Al Muhtar, SH.MH menanggapi adanya barang bukti yang telah di serahkan pihak penggugat, mengatakan itu merupakan hal biasa.
“Saksi – saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat itu, tidak tahu kejadian yang sebenarnya tentang apa yang menjadi penyebab retaknya mahligai rumah tangganya klien kami,” papar Aman Al Muhtar.
“Kami juga mempunyai beberapa barang bukti kuat dan beberapa orang saksi yang nanti akan di hadirkan dan di buka dalam sidang selanjutnya,” tegasnya.