Hukrim  

Seorang Perempuan Diamankan saat Asik Pesta Sabu di dalam Kamar Hotel

Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk saat ini ketiganya diamankan di Rumah tahanan Polres Sumenep

Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan 3 orang, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Seorang perempuan  QR (21) diamankan di salah satu kamar hotel di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (17/9/2022)

Penangkapan terhadap QR bermula
dari informasi masyarakat, jika akan ada pesta sabu di salah satu kamar hotel yang ada di Desa Kolor. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan benar adanya,
di dalam kamar, tepatnya kamar nomor 130 hotel Suramadu, sedang ada pesta sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan  terdapat 1 orang yang mengaku bernama QR, warga Desa Tagangser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH. Minggu (18/9/2022).

Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep dari ketiga terlapor.

Menurut Akp Widiarti, saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar QR tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dibeli dari AS (23) warga Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut ke daerah pamekasan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Taufik Hidayat, SH,” imbuhnya

Sekira pukul 17.00 Wib Sabtu (17/9), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AS. Saat yang bersangkutan berada di dalam salah satu toko swalayan, di kecamatan Waru Pamekasan.

“Dari hasil introgasi, AS mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terlapor QR, yang sebelumnya AS membeli barang haram tersebut dari SR(49),” terangnya.

Pada pukul 17.30 Wib, SR berhasil diamankan di dekat kandang ayam samping rumah milik SR, di Dusun Tengginah Laok  Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 26 kantong plastik kecil isi narkotika jenis sabu, dengan berat total 9,35 gram, setelah ditunjukkan, terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti, diamankan di Polres Sumenep, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan