Hukrim  

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Desa Pamolokan yang Diduga Mengkonsumsi Sabu

Satresnarkoba
SS Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dapurrakyatnews – Diduga menguasai Narkoba Jenis Sabu, SS (41) merupakan warga Jalan Blimbing Bulu, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur. Selasa (13/8/2024) sekira Pukul 17.45 Wib.

SS diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, saat yang bersangkutan berada di pinggir jalan kampung tepatnya di Jl. Akasia Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan release dari Humas Polres Sumenep, barang bukti yang disita dari terlapor SS adalah 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu, dengan berat kotor ± 1,19 gram.

Satresnarkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga SS.

1 (satu) unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

“Saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SS, dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti Sabu, yang setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Akp Widiarti.

Tinggalkan Balasan