Satpol-PP Tanjungpinang Tertibkan Reklame Kedai Kopi B2 Yang Menjual Sop Babi

Tanjungpinang
Satpol-PP Tanjungpinang saat menertibkan papan reklame kedai kopi B2 Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.

Dapurrakyatnews – Satpol-PP kota Tanjungpinang tertibkan reklame kedai kopi B2, yang menyediakan menu makanan sop babi, Sabtu (2/7) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Susanto, selaku Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP, Kota Tanjungpinang. Ia menjelaskan, terkait dengan adanya usaha kedai kopi B2, yang menyediakan makanan SOP babi dan olahan lainnya dari daging babi tersebut, tim Satpol PP telah melakukan tindakan pemeriksaan dan tindakan yang diambil.

“Pencopotan reklame karena tidak memiliki izin. Kecuali reklame yang menempel di bagian atas bangunan, akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, kita beri waktu paling lambat sampai hari Senin,” ungkap Teguh saat di konfirmasi via WhatsApp.

Tanjungpinang

Ia menambahkan Perizinan kedai kopi atau rumah makan tersebut, masih menggunakan perizinan lama. belum menyesuaikan dengan sistem terbaru OSS, Dalam perizinan lamanya, SITU, SIUP, TDP masih disebutkan menjual SOP ikan.

“Tidak menyediakan SOP babi dan lainnya. Sehubungan dengan itu, kita minta yang bersangkutan segera menyesuaikan perizinannya ke PTSP,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai proses di PTSP, bagaimana mekanisme perizinannya, apakah dibenarkan atau tidak, tentu menjadi domain PTSP.

Sementara itu, saat konfirmasi ke Dinas Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang, lewat Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Perizinan, pada Dinas PTSP Kota Tanjungpinang. Lukman menyampaikan, Perizinan itu ada dua pertama perizinan usaha OSS dan Izin Reklame. Saat ini pihak mereka belum melakukan dua izin tersebut.

“Mereka punya izin lama SIUP, TDP, SITU, untuk usaha makanan dan minuman. Izin barus diperbaharui melalui sistem OSS.Untuk saat ini yang kita larang adalah pemasangan reklame, yang menampilkan konten mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal,” terang Lukman.

Dalam Ruang lingkup Perizinan OSS hanya menyebutkan jenis usaha, penyediaan makanan dan minuman baik restoran atau rumah/warung makan, tidak mengatur secara spesifik jenis makanan yang dijual.

“Jadi ketika nanti yang bersangkutan mengajukan izin, sudah pasti diterima sistem dan terbit secara otomatis. Tapi kita masih bisa kontrol untuk izin konstruksi reklamenya, karena diajukan melalui sistem yang berbeda (sicantik). Yang pasti untuk konstruksi reklame permanen yang kontennya mencolok, dan tidak sesuai dengan kearifan lokal. Apalagi lokasinya dipinggir jalan, tidak akan kita terbitkan izin nya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan