Berita  

Sat Reskrim Polres Batola Sosialisasi Larangan Sebar Foto dan Video Asusila 

Sosialisasi

Dapurrakyatnews – Sat Reskrim Polres Barito Kuala mensosialisasikan larangan menyebar foto dan video asusila di media sosial (medsos). Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko membenarkan anggotanya memang tengah gencar mensosialisasikan larangan tersebut. Himbauan ini dilakukan karena selain melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dianggap melanggar UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun dengan denda sebesar Rp4 Miliar,” kata Diaz, Selasa (17/10)

Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini” ujar Diaz.

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polres Barito Kuala melalu akun media sosialnya di @humaspolresbaritokuala.

“Larangan untuk menyebarkan konten asusila telah secara jelas diatur pemerintah dalam UU ITE dan UU Pornografi,” demikian isi pamflet yang diunggah akun @humaspolresbaritoluala seperti yang dilihat Dapur Rakyat News.

Tinggalkan Balasan