Tak Berkategori  

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Satui

Polres tanah bumbu
Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Dapurrakyatnews – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial GN (25), beralamat di jalan Mutiara Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Dibekuk aparat kepolisian reserse narkoba polres tanah bumbu, di kediamannya, Sabtu (19/2) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.

GN yang merupakan seorang buruh harian lepas, mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan GN, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga : Mantap, Polres Tanah Bumbu Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Diantaranya, satu paket kecil sabu dengan berat 0,25 gram, timbangan digital. Pipet yang terbuat dari kaca,telepon genggam serta plastik klip untuk membungkus barang haram tersebut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, lantaran di tempat itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa mewakili, Kapolres AKBP Tri Hambodo dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).

Baca juga : Pelaku Curanmor berikut Penadahnya berhasil diamankan Petugas Kepolisian

Menurut AKP Made, GN ditangkap di kediamannya di jalan Mutiara, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 wita.

“Kepada petugas, GN mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” beber Kasi Humas.

Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Tanah Bumbu. Ia dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan