Dapurrakyatnews – Kelakuan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Tabalong ini, sungguh tidak patut dicontoh. Mereka kompak berbisnis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan pasutri berinisial SA alias Kadir (42) dan MP (39) ini, dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Sang suami SA alias Kadir, ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Wayau, Kecamatan Tanjung. Sedangkan sang istri ditangkap di pondok miliknya, masih di desa Wayau pada Rabu (15/6) siang lalu.
Penangkapan pasutri yang meresahkan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Tim Sat Narkoba Polres Tabalong, dibawah komando Kasat Narkoba Iptu Sutargo pun diturunkan kelapangan.
Hasilnya, keduanya berhasil diamankan di kawasan tempat tinggalnya yang terletak di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
“Dari tangan keduanya, kami menemukan 18 paket sabu siap edar dan 4 paket sabu ukuran besar, sebanyak 6,36 gram yang disembunyikan di balik pepohonan,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin kepada media ini, Jumat (17/6).
Pasutri pengedar sabu ini rupanya sejak lama telah menjadi target, operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. Riza mengakui anak buahnya sedikit terkendala, menangkap pasutri itu.
“Karena sangat rapi jaringan ini, sasarannya bukan hanya orang dewasa, tapi anak-anak SMA juga. Berkat laporan masyarakat, usaha penangkapan akhirnya berhasil,” ucapnya.
Riza pun berujar akan menindak tegas, semua pengguna dan pengedar narkoba semua jenis. Ia punya impian wilayah Kabupaten Tabalong, bisa bebas narkoba.