Dapurrakyatnews – Tak ingin setengah-setengah dalam tuntaskan kasus peredaran gelap narkoba, Personil Sat Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) memburu DPO kasus sabu hingga keluar daerah.
Terbaru, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barito Kuala membekuk DPO kasus Sabu di Jalan Indra Jaya RT 13, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (20/09).
Penangkapan DPO kasus sabu berinisial SAH (40) ini, berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yang sudah di tangani Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barito Kuala.
Dari tangan pria yang kesehariannya sebagai Petani ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu siap edar, dengan berat total 1,55 gram serta telepon genggam.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, membenarkan perihal penangkapan DPO kasus Narkoba di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Benar mas (penangkapan DPO sabu), sebelumnya tim Sat Narkoba berhasil mengamankan rekan tersangka. Dan hasil dari keterangan pelaku sebelumnya itu, di dapatlah nama SAH ini,” ucap AKP Abdul Malik kepada media ini, Kamis (21/9).
Saat ini SAH sudah berada di Mapolres Barito Kuala guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.