Hukrim  

Residivis Narkoba, kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan

Narkoba

Dapurrakyatnews, – Polisi meringkus Siska (37), pengedar narkoba di Nagari Tanah Bakali Inderapura  Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan , Sumatra Barat, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Diketahui Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari lapas beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, pada 1 September 2020 pelaku ditangkap dan telah menjalani hukuman. Nun pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Iptu Riki Yovrizal, Selasa (21/11).

Narkoba

Riki menjelaskan kronologis penangkapan, Ia mengatakan kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika gol I jenis Sabu, di Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan yang bernama Siska.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan patroli ke daerah tersebut. ketika melihat tersangka Siska, Tim langsung mengamankan yang bersangkutan, dan dihadapan Kepala Kampung dan Pemuda dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket besar narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis shabu, 10 (sepuluh) paket kecil narkotika gol I jenis shabu yang ditemukan didalam kotak rokok gudang garam surya di atas lemari tersangka.

“Selain itu tim opsnal reskrim Pessel mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna putih,” terangnya.

Dari interogasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan, untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan