Berita  

Rekomendasi dari 2 Kementerian belum Turun, TPP ASN belum bisa Dicairkan

TPP
R. Titik Suryati, kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep.

Dapurrakyatnews – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebagai penghasilan tambahan di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Pemberian TPP ini bertujuan untuk Meningkatkan kesejahteraan PNS, Memberikan penghargaan atas kinerja dan prestasi PNS, Meningkatkan motivasi dan etos kerja PNS, Menarik dan mempertahankan talenta terbaik untuk menjadi PNS.

Namun sejak awal tahun 2024 TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sampai memasuki bulan Maret 2024 belum ada tanda tanda TPP akan terbayarkan.

“ASN pusing TPP belum cair,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang mewanti wanti agar namanya tidak di sebutkan.

Apalagi ini akan mengahadapi bulan puasa, yang dapat dipastikan pengeluaran keuangan akan membengkak.

“Saya berharap kepada pihak terkait, agar segera memberikan apa yang menjadi hak kami sebagai aparatur sipil negara,” tambahnya dengan mimik muka serius.

Selain untuk meningkatkan daya beli ASN, TPP dapat membantu memicu perputaran ekonomi, karena dengan TPP, mereka memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, meningkatkan permintaan barang dan jasa, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sementara itu R. Titik Suryati, kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep kepada pewarta menyampaikan, keterlambatan TPP untuk tahun ini masih menunggu rekomendasi dari 2 Kementrian.

“Jika rekomendasi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri sudah keluar, langsung bisa kita cairkan,” ungkapnya. Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, kenapa untuk mencairkan TPP tersebut harus ada rekomendasi dari 2 Kementrian, karena saat ini kabupaten Sumenep ada penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, dan ada kenaikan TPP untuk masing masing ASN.

‘Untuk tahun ini harus kita sesuaikan lagi, seperti beban kerja dan tentu saja kita ingin TPP tersebut mendekati ideal dari tahun ke tahun,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, untuk menyesuaikan dan menetapkan besaran TPP masing-masing ASN, 3 OPD baru, kita harus melakukan konsultasi kepada ke 2 Kementrian tersebut.

“Misalnya seperti tahun kemarin dengan nilai 90 milyar, maka dengan penambangan OPD baru pasti ada perubahan. Namun yang pasti, rekomendasi turun langsung bisa kita cairkan. Jadi bukan karena kepala BKAD nya baru, maka TPP lambat dicairkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan