Tak Berkategori  

Raup Untung Hingga Rp1,5 juta per Lembar, Sindikat Pemalsu SIM di Tanah Laut Dibongkar Polisi

Sim

Dapurrakyatnews – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 atau umum palsu. Tiga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Mereka adalah Slamet Joko Wiyono, yang diamankan di Jalan Plasma Pulau Sari RT 09, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (16/5).

Tersangka Muaidi alias Muai, diamankan di Bengkel Mobil yang beralamat di Pingaran sungai Baung, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pada Senin (18/4).

Baca juga ; Polres Tanah Laut dapat Penghargaan Presisi Award karena Inovasi Pelayanan Publik

Sementara tersangka utama atas nama Hidiannor alias Ontel diamankan pada Senin (18/4) sekira pukul 21.00 WITA di Danau Salak RT 04, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Penangkapan disertai dengan sejumlah barang bukti, yakni 23 buah SIM BII Umum Palsu yang sudah di laminating. 26 buah SIM BII Umum Palsu tidak berlaminating, 10 buah SIM BII Umum Asli yang sudah kadaluarsa.

Kemudian buah SIM BI Asli yang sudah kadaluarsa, 4 buah SIM A Asli yang sudah kadaluarsa, 6 buah SIM C Asli yang sudah kadaluarsa, 4 buah KTP Palsu.

Sim

Selain itu polisi juga menemukan 1 bundel plastic berhologram, satu unit CPU warna hitam, satu unit LCD merk LG warna hitam, satu unit keyboard merk m-tech warna hitam dan tiga unit Printer merk canon mp258;

Terbongkarnya kasus ini berawal, dari penangkapan seorang supir truk di kawasan terminal Pelaihari bernama Agus Sumarsono, pada 31 Maret 2022 lalu yang memiliki SIM B2 palsu.

Satu per satu pelaku diamankan di rumah masing-masing dan ada juga tempatnya bekerja. Sementara Otak pembuatan SIM umum itu adalah tersangka Hidiannor alias Ontel, yang memiliki mesin percetakan.

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan SIM di Kalimantan Selatan

Selanjutnya komplotan ini berbagi peran lain, mulai menjadi perantara hingga mengumpulkan persyaratan agar tidak dicurigai abal-abal.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunkanto mengungkapkan, para tersangka memanfaatkan percetakan yang dimiliki di antara mereka.

Banyaknya supir truk yang tidak memiliki SIM, membuat mereka semakin mudah mencari mangsa.

“Akhirnya berkat kerjasama tim dengan Back Up unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel, kasus ini berhasil kami bongkar,” ungkap Rofikoh didampingi Kasat Reskrim AKP Hasanuddin, saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/4).

Tarif Pembuatan SIM palsu ini, lanjut Kapolres, SIM C Kisaran dari Rp.250.000. sampai dengan Rp.400.000. SIM A Kisaran dari Rp.400.000. sampai dengan Rp.1.000.000.

“Sementara untuk Tarif Pembuatan SIM BII Umum Kisaran dari Rp.1.500.000,- sampai dengan Rp.2.000.000,” beber Rofikoh.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan