Dapurrakyatnews – Rantai pada pagar gedung bekas Rumah Sakit ( RS ) Islam, di jln Basuki Rahmat Singotrunan Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi di rusak orang. Diduga pelaku lebih dari 3 orang dan mengatasnamakan, dari yayasan Kesehatan islam Banyuwangi. Jum’at. (17/3/2023).
Hal itu terungkap, ketika beberapa orang tersebut sedang melakukan pengrusakan, pada rantai pagar gedung bekas RS Islam dan memaksa masuk ke gedung tersebut. Namun terduga pelaku yang berjumlah sekitar 3 orang dihadang oleh penjaga gedung, Yoyon dan sempat terjadi adu argumen.
Budi Santoso SH. MH kuasa hukum dari Moh Subki menerangkan, jika gedung tersebut adalah Rumah Sakit Islam dan ditutup pada tahun 2019.
“Gedung tersebut saat ini dikuasai oleh Moh Subki. Adapun sertifikat hak milik (SHM) pada gedung bekas RS Islam tersebut tertera atas nama Imron Aziz Kd Natawijaya, sedangkan Moh Subki merupakan ahli warisnya,” kata Budi Santoso.
Ia menambahkan, jika gedung bekas RS Islam tersebut sedang berpolemik dengan yayasan Kesehatan Islam Banyuwangi, dan di claim milik yayasan tersebut. Hingga terjadi aksi pengrusakan pagar, dengan cara memotong rantai pagar menggunakan gergaji kecil.
“Tiga orang terduga pelaku yang memaksa masuk, kepada penjaga gedung mengatakan hendak mengambil aset milik yayasan yang ada di dalam,” ujarnya.
Pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, seharusnya orang – orang itu meminta ijin dengan benar. Bukan masuk dengan melakukan pengrusakan. Kami selaku kuasa hukum akan melakukan pelaporan pada pihak berwajib di Polresta Banyuwangi, agar ke tiga terduga pelaku segera di tangkap.
“Salah satu terduga pelaku dikenal oleh yoyon penjaga gedung, yaitu bernama berinisial S. Dengan demikian pihak berwajib akan mudah melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim LSM Penjara Indonesia, Dafid Hariyono. Dirinya juga mendukung akan tindakan jalur hukum pihak pengacara, dari Moh Subki. Menurutnya tindakan hukum perlu dilakukan, sebagai pembelajaran bagi para pelaku kejahatan.
“Apalagi untuk kasus ini yang diduga pelakunya merupakan orang yayasan, seharusnya punya etika. Namun yang terjadi justru malah arogan dan sok jagoan, maka tindakan hukum perlu dilakukan,” tegas Dafid.