Berita  

PT Garam Larang Dermaga Baru Diaktifkan Sebelum Pemkab Sumenep Membayar Tunggakan Kewajibannya

PT Garam
Tangkapan layar video pertengkaran antara Humas PT Garam dan Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan.

Dapurrakyatnews – Beredar video pertengkaran antara Humas PT Garam Miftahul Arifin, dengan (diduga) Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. Yang mana pertengkaran tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis 21 April 2022, sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam pertengkaran tersebut terungkap jika Humas PT Garam meminta untuk menghentikan kegiatan, di Pelabuhan baru Kalianget Talango. Sebelum pihak Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyelesaikan proses sewa areal aset milik PT Garam.

Humas PT Garam Miftahul Arifin ketika dihubungi dapurrakyatnews membenarkan, jika dirinya sempat bersitegang dengan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. Saat keduanya berada di Pelabuhan Kalianget Talango.

PT Garam

” Ooo.. Iya mas, itu terkait dermaga baru yang mau di aktifkan oleh dishub Sumenep. Karena Dishub ada tunggakan pembayaran kontrak, yang sejak 2018 belum dibayar” kata Miftahul Arifin. Jumat (7/5/2022).

Ia menerangkan jika selama ini, Dishub Sumenep ada kontrak atau perjanjian areal aset di pelabuhan dengan PT Garam. Yaitu perjanjian sewa menyewa terkait UPT Pelabuan Kalianget dan lapangan parkir.

“Yang mana Klausul kontrak tersebut, diluar dari pembangunan dermaga yang baru,” ujarnya.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. Bisa menyelesaikan dulu kewajiban nya jika akan mengaktifkan dermaga baru.

“Perjanjian sewa menyewa masih di review Legal, dan ada kewajiban Dishub untuk melakukan sosialisasi ke kapal tongkang dan paguyuban perahu kecil. Ya tentunya kewajiban yang lama bisa di selesaikan dulu, sebelum mengaktifkan dermaga baru.

“kalau kewajiban lama belum diselesaikan yang mana jumlahnya kisaran 45 juta pertahunnya, maka aktivitas di pelabuhan baru akan kami larang,” Tegasnya.

“Harus tertib administratif mas. Karena kita setiap tahun, juga di audit BPK dan BPKP,” Pungkasnya.

Dapurrakyatnews mencoba menghubungi Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, melalui aplikasi whatsapp namun belum ada respon.

Tinggalkan Balasan