Tak Berkategori  

Pria di Amuntai Tengah Ditangkap Aparat Kepolisian Lantaran Jadi Pengepul Togel

Amuntai Tengah
Pelaku pengepul judi Togel

Dapurrakyatnews – Pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, berinisial S (37), ditangkap unit Opsnal Polsek Amuntai Tengah, belum lama ini lantaran menjadi pengepul judi togel online.

Penangkapan S, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Seringnya ada aktivitas judi togel di wilayah Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga ; IRT di Tanah Bumbu Berani Jual Sabu, Akibatnya Begini

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku. Saat berada di bawah Jembatan Tangga Ulin Jl. Basuki Rahmat RT 002, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah pada Kamis (7/4) sekira pukul 12.30 wita

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa memang melakukan judi togel secara online.

Amuntai Tengah
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian dari tangan tersangka.

Ia sudah melakukannya sejak beberapa bulan terakhir, dan baru menerima order atau pasangan nomor togel dari masyarakat dan juga rekan-rekannya.

Modus yang digunakan pelaku adalah merima order pasangan nomor, melalui WhatsApp, telepon maupun bertemu secara langsung.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga lembar sobekan kertas bertuliskan angka tebakan, sebuah buku rekap togel, sebuah Buku Tabungan Bank BNI dan telepon genggam.

Baca juga : Perempuan Berparas Cantik Pedagang Makanan di Kawasan Terminal Kelua, Nyambi Ngepul Togel

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasi Humas Iptu Momo Jon Rodok membenarkan, atas penangkapan terhadap pelaku judi togel itu.

“Pelaku berhasil kita amankan, dibawah jembatan Tangga Ulin Amuntai Tengah. Dia memang menerima pesanan atau pasangan nomer togel baok , melalui online (chat dan telpon) dan juga offline atau saat bertemu langsung,” ungkap Iptu Momo Jon Rodok kepada media ini, Selasa (12/4).

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial S ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan