Hukrim  

Polsek Nonggunong berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek
Akibat perbuatannya terduga TE akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dapurrakyatnews – Polsek Nonggunong Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas kepolisian berhasil mengamankan warga Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Minggu (21/5/2023).

TE (44) diamankan anggota polsek Nonggunong saat yang bersangkutan berada di pinggir jalan raya, tepatnya di Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, dengan barang bukti satu poket plastik narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka TE berawal dari informasi masyarakat bahwa, di wilayah hukum Polsek Nonggunong akan dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika, jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Polsek
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Nonggunong dari terduga TE

Atas dasar informasi tersebut, anggota polsek Nonggunong langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi yang akurat bahwa lokasi di pinggir jalan raya Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Setelah itu, petugas langsung mendatangi TKP, dan benar, saat sampai di lokasi petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri seperti informasi yang didapat berdiri di pinggir jalan,” tambahnya.

Tidak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan, berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nonggunong, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kapada tersangka akan diterapkan undang undang Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan