Dapurrakyatnews, Tanjungpinang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tanjungpinang bersama pihak Imigrasi Tanjungpinang menciduk dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI Non Prosedural di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (30/7) pekan lalu.
Kedua pelaku yang di ringkus Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi Tanjungpinang inisial WT (19) wanita dan MG (21) laki-laki dengan motif para pelaku sengaja merekrut calon PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang untuk diberangkatkan ke Negara Kamboja sebagai admin judi slot.
Korban yang direkrut dua orang pelaku ini semuanya warga Tanjungpinang yang akan diberangkatkan ke Malaysia pagi hari pukul 07:00 wib pada hari Minggu 30 Juli 2023 namun di reschedule pukul 10:00 wib.
Oleh karena itu sehingga pihak Imigrasi Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Imigrasi Tanjungpinang dan pendalaman penyelidikan dari Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kepala Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza dan BP3MI Provinsi Kepri menyampaikan, pada hari Selasa 1 Agustus 2023 dari 5 orang korban PMI Non Prosedural tersebut diketahui fakta bahwa pelaku WTU dan MGJ memiliki peran saling berkomunikasi dengan pelaku lainnya asal Tanjungpinang saat ini berada di Kamboja.
“Pelaku lainnya ini untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Dollar untuk keberangkatan. Adapun dua orang tersangka dibiayai oleh pelaku lain dari negara Kamboja sebesar Rp 28 juta,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Konfrensi pers di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (04/08/2023).
Heribertus Ompusunggu melanjutkan, uang Rp28 juta ini digunakan untuk membeli 5 unit handphone senilai Rp 11 juta, tiket berangkat Rp 4 juta, tukar mata uang asing Rp 11 juta dan keuntungan pribadi Rp 2 juta.
“Uang tersebut akan diganti atau dipotong dari gaji korban PMI Non Prosedural pada saat nanti bekerja di Kamboja. Untuk yang di Kamboja nanti akan dijanjikan sebagai admin (Staff) dan mendapatkan uang bonus sebesar Rp 7 juta dan bonus bekerja di enam bulan kedepan serta mendapatkan uang Rp 39 juta,” ujarnya.
Kini kedua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dikenakan Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dipidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana penjara maksimal 10 tahun.
Serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.