Hukrim  

Polres Sumenep Amankan Bandar dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan BB 10,58 Gram

Polres Sumenep

Dapurrakyatnews – Diduga menjadi Bandar dan kurir sabu, ML yang beralamat di Dusun Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk dan berdomisili di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur. Selasa (4/04/2023). Pukul 22.30 Wib.

Menurut Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, terungkapnya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding, atas dasar adanya informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

“Satresnarkoba menangkap ML yang berperan sebagai bandar, saat yang bersangkutan berada dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep,” kata Akp Widiarti. Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan, terungkapnya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa, kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu dan diamankan pada hari Selasa (4/4) sekitar pukul 22.30 Wib.

Polres Sumenep
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari ke dua orang tersangka.

“Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka ML akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan dilakukan penangkapan terhadap ML, di Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML, ternyata barang tersebut diperoleh dari MB. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB, ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket.

“Kedua tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akp Widiarti menambahkan, dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ML, sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram.

“Jadi keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MB, sabu dengan berat total 10.58 gram,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan