Polres Situbondo Ungkap Puluhan Berbagai Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022

polres situbondo
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya menerangkan barang bukti saat Konferensi Pers di dampingi wakapolres dan Kabag Ops Polres Situbondo.

Dapurrakyatnews – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2022, anggota kami berhasil mengungkap puluhan berbagai kasus ,baik kasus yang merupakan target Operasi maupun non target. Untuk target operasi ada 9 kasus dan non target operasi sebanyak 81 kasus, Kata Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, SH. SIK.MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres. Jumat (10/6/2022).

Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya juga menjelaskan, dalam kurun waktu 12 hari operasi pekat semeru, yang digelar mulai tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2022 tersebut. Secara global Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus target operasi, maupun kasus non target operasi.

“Pihaknya pada tahun 2021 berhasil mengungkap 31 kasus. Untuk tahun ini Polres Situbondo berhasil mengungkap 90 kasus dan kenaikannya kurang lebih 300 persen,” jelasnya.

polres situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya bersama jajaran memegang barang bukti saat pelaksanaan konferensi Pers.

Lebih lanjut, AKBP Dr Andi Sinjaya mengatakan, ada 9 kasus target operasi dan ada 81 kasus non target operasi yang diungkap Polres Situbondo. Kasus itu, terdiri dari jenis premanisme, prostitusi, perjudian, minuman keras, narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Untuk prostitusi ada 7 kasus, untuk miras ada 49 kasus, narkoba 6 kasus dan obat-obatan berbahaya atau obat daftar G sebanyak 21 kasus,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita, sambung AKBP Andi Sinjaya, ada 292 botol minuman arak, sebanyak 1.398 bir merbagai merk, sebanyak 83 botol anggur merah, vodka, wisky, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 ons, 233 butir pil koplo dan obat obatan berbahaya berbagai jenis.

“Operasi pekat semeru ini kita gelar, untuk memberantas penyakit masyarakat yang sering membuat resah. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak terlibat dengan perbuatan yang melanggar hukum. Jika masyarakat mengetahui perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, segara melaporkan ke aparat kepolisian terdekat,” kata Kapolres Situbondo.

Untuk pelaku atau tersangka dalam kasus pekat ini, imbuh AKBP Dr Andi Sinjaya, pelaku premanisme ada 1 orang, pelaku prostitusi ada 24 orang, pelaku perjudian ada 7 orang, pelaku miras ada 56 orang, tersangka narkoba sebanyak 8 orang, dan pelaku obat-obat berbahaya atau daftar G ada 21 orang.

“Yang kita lakukan penahanan jumlahnya ada 11 tersangka, sedangkan kasus miras kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

Walaupun, Operasi Pekat Semeru 2022 sudah berakhir, jajaran Polres Situbondo senantiasa akan melanjutkan operasi pekat tersebut. Langkah tersebut dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Situbondo.

“Kami akan tetap meningkatkan upaya-upaya pemberantasan kejahatan dan pelanggaran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Situbondo,” pungkas Kapolres Situbondo.

Tinggalkan Balasan