Dapurrakyatnews – Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, SH. SIK.MH menggelar konverensi Pers, terkait penemuan sosok mayat tanpa identitas di Dusun Pengabetan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan Senin 13/6/2022 lalu. Dugaan sementara merupakan korban pembunuhan dan mayatnya, di buang oleh pelakunya di tempat itu juga. Jum’at. (17/6/2022).
Kapolres Situbondo, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH.SIK.MH menjelaskan bahwa, penemuan mayat beberapa hari lalu di Desa Selomukti. Merupakan korban pencurian atau perampokan dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban yang bernama Samsul Riadi (34) berdomisili di Lombok Barat, Provensi Nusa Tenggara Barat meninggal dunia.
“Terduga pelaku yang bernama M. Rizal (24) pada hari sabtu (11/6) bertemu korban Samsul Riadi di pelabuhan Gili lombok. Di tempat itu terjadi pembicaraan dan terduga pelaku mengatakan, hendak menuju ke Probolinggo untuk menemui rekannya,” kata Kapolres Situbondo.
Menurut Kapolres, Korban yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi hendak menuju ke Tulungagung. Karena searah dengan terduga pelaku, tanpa rasa curiga korban mengajak untuk ikut dalam kendaraannya. Korban saat itu membawa Truck jenis Fuso warna hijau nopol DR 8911 AG, bermuatan jagung 21 ton.

“Ketika tiba di wilayah Situbondo, tepatnya di depan Puskesmas Mlandingan, korban menghentikan truknya karena menunggu rekannya dari arah barat. Setelah rekannya yang di tunggu sudah lewat, detik itu terduga pelaku menjerat leher korban dengan seutas tali yang telah di siapkan,” sambungnya.
Setelah memastikan korban sudah meninggal, terduga pelaku membuang korban di tempat itu juga. Selanjutnya terduga pelaku membawa kabur truk milik korban, menuju ke Pajarakan Kabupaten Probolinggo.
“Di tempat itu, jagung sebanyak 21 ton di jual kepada seseorang sebesar Rp 70 000 000. Kemudian truk milik korban yang sudah dalam keadaan kosong, ditinggal begitu saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa, setelah mendengar kabar penemuan truk di probolinggo. Qkhirnya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, dan akhirnya tertangkap di wilayah Bungurasih Surabaya.
“Menurut terduga pelaku, dirinya terpaksa melakukan pembunuhan tersebut, karena terdesak kebutuhan dana besar. Untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya, yang baru mencapai 50 persen,” terangnya.
Untuk kasus tersebut terduga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.