Hukrim  

Polres Pessel kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 20 Paket Sabu Diamankan

Polres

Dapurrakyatnews, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil, menangkap seorang pengedar narkoba inisial Fendri Pratama (30) alias Ambo warga Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Kamis (30/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengatakan, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi narkoba di Jalan Mandala kampung tangah, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dari informasi tersebut tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba, di back up Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel, melakukan patroli dan pengintaian ke daerah tersebut,” ucap Riki dalam keterangannya, Kamis (30/11) malam.

Polres

Lanjut Riki, tak selang berapa lama, kemudian datang seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King, dan berhenti dipinggir jalan dekat sebuah pot bunga.

“Orang tersebut terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan, dengan berusaha memiringkan badan dan sepeda motornya ke arah kiri, dan menjulurkan tangannya kesebelah pot bunga seperti akan mengambil sesuatu barang,” ucap

“Lalu Tim Opsnal Polres Pessel langsung mengamankan tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya di panggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah disamping pot bunga satu buah kotak rokok merk ESSE warna kuning, yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis shabu dan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika gol I jenis shabu, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A04 warna biru.

“Saat dilakukan interogasi dihadapan saksi-saksi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dijual oleh tersangka. dari pengakuan tersangka sudah sering menjual narkoba jenis shabu kepada orang,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan