Dapurrakyatnews – Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Sipongi serta Brinfair, ditemukan dua titik panas atau hotspot di wilayah Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Titik api itu ditemukan pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB dengan luas lahan lebih kurang 5 hektar, masing-masing di Desa Beringin kurang lebih 3 hektar dan Desa Pulau Damar sekitar 2 hektar.
“Alhamdulillah api sudah bisa dipadamkan,” ucap Kasi Humas Polres HSU AKP Momo Jon Rodok, Kamis (3/8/2023).
Dirinya menerangkan, dengan kondisi cuaca yang ada membuat potensi adanya terjadi karhutla saat ini memang agak sedikit meningkat.
“Saat ini, Polres HSU dan Polsek jajaran terus berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan karhutla,” terangnya.
Terkait ditemukannya titik api di wilayah hukumnya, Kapolres AKBP Moch Isharyadi F langsung menghimbau kepada masyarakat agar tak membuka lahan dengan cara dibakar, lantaran jika kedapatan bisa diancam pidana.
Dirinya menegaskan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara agar menyadari untuk tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar.
“Karhutla ini sudah jadi atensi pimpinan. Tiap hari patroli satgas Karhutla, ditemukan titik-titik api di wilayah Kabupaten HSU. Jadi saya ingatkan dan menghimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membakar hutan, perkebunan dan lahan,” tandasnya.
Ia menegaskan, apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan kosong akan dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Kemudian Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Selain itu, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Isharyadi.