Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Bansos

Penipuan
Tangkapan layar: Bhabinkamtibmas Desa Kanjar, Polsek Torjun, Brigadir Nor Wahid Rusdianto saat mengamankan sepeda motor Scoopy yang dikendarai JP di depan Masjid Kaseran. Melihat Polisi, JP melarikan diri meninggalkan sepeda motornya ketika hendak membeli pentol

Dapurrakyatnews – Seorang pria, inisial JP (36 thn), warga Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditangkap polisi di Area Masjid Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, pada Senin (10/2/2025) pagi

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM menjelaskan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Kanjar, Polsek Torjun, Brigadir Nor Wahid Rusdianto telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

Menurut Hartono, JP, merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sangat meresahkan masyarakat, dengan cara menawarkan untuk mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka JP adalah mendatangi korban dan membujuk, serta merayu korban akan mendapatkan uang bantuan dari pemerintah dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang atau perhiasan yang dipakai kemudian oleh pelaku korban dibawa dengan sepeda motor kemudian diturunkan dipinggir jalan,” jelas Hartono.

Kronologis penangkapan tersangka JP, beber Hartono, sepulang dari mengikuti apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mapolres Sampang, Nor Wahid Rusdianto melihat JP tengah merayu korban di Simpang pertigaan Kotem, Desa Pangongsean Torjun.

Karena hafal dengan muka dan sepeda motor milik tersangka, kemudian Nor Wahid Rusdianto memutar balik kendaraannya untuk menangkap JP.

“Saat memutar balik kendaraan dinas Polsek Torjun, Brigadir Nor Wahid Rusdianto melihat tersangka sudah bergerak menuju arah timur (Sampang-red) dan berhenti didepan Masjid Ar-Rahmah Kaseran,” beber Hartono kepada awak media.

Sebelum diamankan, Polisi yang akrab dipanggil Brigadir Yayan, tersangka sempat melarikan diri dan sempat kejar-kejaran kurang lebih 100 meter dari halaman masjid, hingga jalan masuk ke Dusun Kaseran, Desa Pangongsean.

Saat tersangka JP diamankan, petugas menemukan beberapa KTP dan kwitansi para korban.

Dari interograsi awal di Mapolsek Torjun, tersangka JP mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di Kabupaten Sampang.

“Tersangka JP beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan Kwitansi serta tas warna hitam kini sudah berada di Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan