Dapurrakyatnews – Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan di pelataran Masjid Miftahul Ma’arif, jalan Kelayan A gang 12 RT 19 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Rabu (4/10).
Rekonstruksi adegan kasus penusukan hingga tewas terhadap korban bernama Bunawi alias Wali tersebut berisi tiga belas adegan.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Saidi (38) mengaku sempat menenggak minuman keras bersama korban di sebuah cafe yang berada di Taman Siring jalan Piere, kota Banjarmasin pada Rabu, 13 September 2023 lalu sekira pukul 14.00 WITA.
Percik-percik permasalahan mulai muncul pada adegan ke-3, ketika korban mendengar kabar bahwa pelaku ada menyebut korban sebagai Cepu (informan polisi,red).
Pada adegan ke-6, terlihat korban menelpon pelaku bahwa ia berada di jalan Kelayan B, gang Gembira dengan membawa senjata tajam, bermaksud untuk menantang berkelahi.
Namun pelaku tidak menghiraukan dan langsung mematikan handphonenya, tak berselang lama kemudian, korban menelepon kembali dan mengatakan bahwa ia menantang berkelahi di jalan Kelayan A gang 12 Kelayan dalam, Banjarmasin selatan.
Ketegangan mulai terjadi pada adegan ke 11 saat pelaku Muhammad Saidi bertemu dengan korban di pelataran Masjid Miftahul Ma’arif di jalan Kelayan A gang 12.
Hingga akhirnya, korban tak berdaya usai mendapat tusukan bertubi-tubi di tubuhnya oleh senjata tajam jenis tombak milik pelaku.
“Puncak perselisihan itu terjadi pada adegan ke-13 ketika korban pandangannya terhalang oleh saksi yang mencoba melerai pertikaian tersebut. Pelaku yang lebih sigap langsung menusuk korban berkali-kali hingga tewas,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno kepada awak media, Rabu (4/10).
Usai rekonstruksi, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, akibat cekcok mulut ketika menggelar pesta miras di Cafe Taman Siring jalan Piere Tendean, kota Banjarmasin pada 13 September 2023 lalu, Saidi nekat menusuk selangkangan paha temannya sendiri bernama Bunawi alias Wali dengan menggunakan sebuah tombak.
Perkelahian yang berujung tewasnya Wali tersebut terjadi di pelataran parkir Masjid Miftahul Ma’arif jalan Kelayan A gang 12, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan sekira pukul 16.00 WITA.
Korban alami sejumlah mata luka. Diantaranya luka tusuk di selangkangan dekat alat kelamin sebelah kiri, luka tusuk pada paha sebelah kiri dan luka tusuk pada pundak sebelah kiri.
Sementara barang bukti berupa tombak bergagang kayu sepanjang 1,5 meter yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, disita polisi.
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis kepada Muhammad Saidi yakni pasal 340 atau 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana.