Berita  

Polisi Amankan 5 Orang Pelaku Tindak Pidana Pencabulan kepada Anak Dibawah Umur

Polisi

Dapurrakyatnews, – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova menyatakan bahwa kelima Pelaku inisial SR (26), MS (19), FS (17), RS (16), dan KZ (19).

Kelima pelaku merupakan warga Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

AKP Andra Nova mengatakan, kelima pelaku berhasil diringkus polisi di lima lokasi berbeda di kawasan Kampung Koto Raya dan Kampung Karang Labuang, Kecamatan Lengayang.

“Berdasarkan laporan polisi pada 26 Januari 2023, telah dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap lima orang laki-laki inisial SR, MS FS, RS, dan KZ,” kata AKP Andra melalui keterangannya, Rabu (10/01/2024).

Ia menjelaskan, kelima pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur inisial B.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah pelaku FS di Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang pada akhir Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

“Ke lima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan cara saling bergantian di dalam rumah FS,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan memaksa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Dari kelima tersangka, dibawa ke unit PPA satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Selain pelaku, tim juga menyita BB dan mencari dan mencatat saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan