Dapurrakyatnews – Kinerja positif ditunjukkan Satuan Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan sepanjang bulan Juni 2022 lalu.
Dalam tempo sebulan, aparat kepolisian di Kabupaten Tapin sukses meringkus 10 tersangka, lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.
10 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapin ini, berasal dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tapin.
Dari tangan 10 tersangka tersebut, total barang bukti berupa sabu yang disita petugas kurang lebih 92,35 gram. Sedangkan pengedarannya, terbanyak berada di Kecamatan Binuang.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, saat gelar perkara di Mapolres Tapin.
“Dari beberapa tersangka yang kami amankan, ada 6 tersangka laki-laki dan 4 tersangka lainnya, perempuan,” kata AKBP Ernesto Saiser yang didampingi, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi kepada awak media, Jumat (8/7).
Penangkapan 10 pengedar narkoba ini, lanjut Kapolres, karena adanya bantuan dan kerjasama dari masyarakat yang melapor kepada kepolisian.
“Karena kerja sama yang baik dengan masyarakat, kita pun berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika tersebut,” tandasnya.
Adapun ke-10 tersangka tersebut yakni, SA (20) warga asal Kecamatan Bungur, AM (54) warga Rantau, MJ (39) warga Binuang, N (39) warga Binuang, MH (19) warga Kecamatan Tapin Utara, GK (33) warga Binuang, RI (34) warga Barito Kuala, AG (40) warga Binuang, D (25) warga Binuang.