Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan), menggelar rapat evaluasi dan pelaporan kegiatan pengawasan atau monitoring, pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023, acara tersebut berlangsung di IR ( Inttellegence Room) Pemkab Situbondo. Kamis, (07/12/2023).
Acara yang dihadiri oleh beberapa elemen Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), berjalan dengan lancar hingga selesai. Untuk diketahui, KP3 tersebut terdiri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) , Diskoperindag, Kepolisian resort Situbondo, Kejaksaan dan Pengawas Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Situbondo.
Jumlah kios atau pengecer sebanyak 232 kios, Distributor pupuk bersubsidi 10 distributor, dengan satu ( 1 ) gudang penyanggah Lini III pupuk Indonesia Wilayah Situbondo.
Ada beberapa poin permasalahan yang dibahas saat rapat berlangsung berdasarkan monev KP3 dilapangan. Yaitu, laporan petani bahwa banyak kios terindikasi menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), petani masih sulit mendatkan pupuk meski sudah terdaftar E-rdkk, ada beberapa kios yang diduga menjual diluar petani binaan atau poktan.
Dari berbagai permasalahan tersebut, upaya penyelesaian masalah yang sudah dilakukan. Sebanyak 17 kios atau pengecer yang di SP1 dan SP2 dan ada 5 kios sudah ditutup SP3 yang terdiri dari, kios aidil mubarok, UD. Bintang terang, UD. Tunas Abadi, Sri Rejeki dan Gadingan Mas.
Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Situbondo selaku Ketua KP3, Wawan Setiawan mengatakan bahwa. Di Kabupaten Situbondo ada sebanyak 200 lebih kios atau pengecer pupuk bersubsidi, 17 kios di SP 1 dan 2, serta ada 5 kios yang sudah ditutup.
“Dari hasil monitoring tim KP3 tahun ini ada 17 kios pupuk yang telah diberi surat peringatan ( SP ) 1 dan 2, serta ada 5 kios yang ditutup diberi SP3. Sangsi tersebut di berikan agar menjadi pembelajaran kepada kios-kios lainnya, agar mereka tidak melakukan pelanggaran,” kata Sekda Situbondo.
Sedangkan untuk SP 1 dan 2 itu di berikan pada kios pupuk yang indikasinya melakukan pelanggaran ringan, seperti diduga kios menjual diatas harga eceran tertinggi ( HET ) dan menjual pupuk bersubsidi di luar petani binaan atau poktan. Sementara kalau sudah di SP terakhir yaitu 3, berati itu sudah melanggar perbuatan yang parah, ungkapnya.
“Tugas KP3 bukan hanya menerima pengaduan dari masyarakat, tetapi juga memberikan informasi dengan melaksanakan kunjungan ke kios maupun distributor,” ungkapnya.