Berita  

Pembuang Bayi Didalam Plastik Merah, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri

Bayi

Dapurrakyatnews – Polres Sumenep berhasil mengungkap peristiwa pembuangan bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya, di depan garasi mobil milik MAW (inisial) salah seorang warga jalan Bromo Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Selasa (18/6/2024).

Pelaku J (inisial) tak lain ibu kandung dari bayi malang tersebut warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Menurut Kasatreskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha, melalui release Polres Sumenep, pelaku J membuang bayinya dengan diselimuti daster warna kuning, kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna merah dan dibuang di depan garasi rumah MAW.

“Pada tahun 2023 pelaku J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Akp Widiarti saat menceritakan awal terjadinya cinta terlarang, sehingga J berbadan 2. Senin (24/6/2024).

Baca juga : Warga Desa Pabian Dihebohkan Oleh Penemuan Bayi Perempuan Didalam Kantong Plastik

Semua berawal saat pelaku J berbelanja kebutuhan toko, kemudian pelaku J ketemuan dengan tukang ojek online tersebut. Dari pertemuan tersebut, tukang ojek online mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

“Awalnya, pelaku J menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan alat kontrasepsi (KB). Namun karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh,” ujarnya.

Kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos, di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali.

“Pelaku J sejak bulan November 2023 kembali ke Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Pada pertengahan bulan Ramadhan 2024, pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil,” terangnya.

Kemudian pada hari Selasa (18/6/2024) sekira pukul 07.00 wib, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun.

“Setelah melahirkan, pelaku J, sekitar pukul 10.00 Wib, membuang bayi perempuannya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah Helm, sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty, rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, Daster warna kuningnada bercak darah, jaket bahan parasut dan 1 buah kantong plastic warna merah.

“Terhadap pelaku J akan dijerat dengan Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUH, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan