Dapurrakyatnews – Ketua DPC LSM Penjara Indonesia cabang Situbondo, Muchsin Al fajar menyoroti pembangunan tambak yang memakan bibir pantai. Lokasi tersebut berada di dusun padegan Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kamis. (29/6/2023).
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia cabang Situbondo, yang akrab disapa Bang Muchsin menyayangkan adanya pembiaran oleh dinas terkait, pada pembangunan yang di duga peluasan pembangunan tambak milik UD Sabar Rejeki Lancar .
Kemaren, saya bersama jajaran turun langsung ke lokasi di desa Tanjung Kamal, dan faktanya benar mas ! Di bibir pantai atau tepian pantai sudah ada bangunan yang masih berupa pondasi. Mungkin baru berjalan pembangunannya.
“Saya heran kenapa pembangunan itu bisa berjalan ? Sedangkan dalam aturannya pembangunan di sempadan pantai itu harus berjarak minimal 100 meter,” ungkap fajar.
Selain itu, kemanakah dinas terkait ? Apa memang ada pembiaran ? Sedangkan tambak yang berada di sebelahnya saja itu bangunannya sangat jauh dari bibir pantai.
“Mengapa pembangunan tambak yang diduga milik UD Sabar Rejeki Lancar bisa membangun hingga ke pantainya,” ungkapnya dengan nada bertanya.
Untuk mengklarifikasi tentang pembangunan tersebut, saya bersama jajaran ketika itu berusaha menemui pemilik tambak, namun pemilik tidak ada di tempat. Kami hanya bisa bertemu dengan penjaga sementara karena scurity yang sebelumnya sudah dipecat,” bebernya.
“Jika dalam waktu dekat pembangunan itu terus berjalan, atau tidak ada teguran dari dinas terkait, maka LSM Penjara Indonesia akan turun jalan,” tutupnya.
Sebagai informasi dan dasar bahwa pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Dalam Perpres ini dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.