Berita  

Pembacaan Putusan Konflik UD Sabar Rejeki Lancar Ditunda, Korwil LSM Penjara Indonesia Jatim Angkat Bicara

LSM

Dapurrakyatnews – Koordinator Wilayah Jawa Timur LSM Penjara Indonesia Dafid Hariyono, menyayangkan akan penundaan sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Situbondo, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Tanjung Kamal oleh pihak UD Sabar Rejeki Lancar. Kamis (9/11/2023).

Dafid Hariyono, yang akrab disapa bang Dafid menyayangkan terjadinya penundaan pembacaan putusan tersebut. Pihak pengadilan seharusnya tidak melakukan penundaan, sebab menurutnya tidak ada unsur yang memaksa untuk dilakukan penundaan.

“Warga yang hadir juga beberapa orang ahli waris sangat kecewa, terlebih kami dari LSM Penjara Indonesia. Seharusnya langkah bijak dan tegas bisa dilakukan, sebab hal itu menyangkut hak para ahli waris, dan juga nama baik para penegak hukum itu sendiri,” kata Bang Dafid dengan nada kesal.

Lahan seluas 5 ha yang diduga telah beralih pemilik ke Pihak UD Sabar Rejeki Lancar tersebut, baru diketahui oleh beberapa ahli warisnya sekitar bulan Januari 2023 lalu, dan tak lama berselang, melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, S.H.M.H juga telah diajukan ke persidangan. Namun hingga di hari ini ketika sidang pembacaan putusan, mendadak di tunda.

“Hal itu sungguh di luar dugaan. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi mas,” ucap Bang Dafid.

Lebih jauh Bang Dafid mengatakan, penundaan pembacaan putusan itu bisa dilakukan, apabila ada sesuatu hal yang memaksa. Karena bila penundaan tersebut hanya bersifat di paksakan, maka akan hanya berdampak negatif bagi yang berperkara.

“Kami LSM Penjara Indonesia, akan terus mendampingi warga dalam kasus sengketa tanah melawan UD Sabar Rejeki Lancar, dan kami juga akan berharap, agar majelis hakim dalam putusannya nanti betul – betul adil,” tegasnya.

Ketika dikonformasi perihal penundaan Putusan, Pengadilan Negeri Situbondo melalui Humas membenarkan jika putusan kasus perdata nomer 27 antara ahli Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan atau dikenal masyarakat sekitar dengan nama Boen Sien (pihak tambak) ditunda hingga tanggal 14 November 2023 karena majelis hakim akan bermusyawarah kembali.

Tinggalkan Balasan