Hukrim  

Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur di Batu Putih Diamankan Unit Resmob Polres Sumenep

Pencabulan
AR Warga Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dapurrakyatnews – Kasus pencabulan anak di bawah umur saat ini masih cukup tinggi, hal ini tentu saja bukan hanya menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan kepolisian. Peran serta orang tua, diharapkan untuk selalu menjaga pergaulan anaknya.

Karena pelaku atau tersangka pencabulan anak-anak di bawah umur, biasanya dilakukan bukan oleh orang jauh namun dilakukan oleh orang dekat korban itu sendiri.

Seperti baru baru ini telah terjadi kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Sumenep, yang  menimpa AW (12) warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (17/8/2022).

“AW yang berstandar seorang pelajar diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AR (33), Warga Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Pencabulan

Pencabulan yang dilakukan AR kepada AW terjadi pada hari Jumat (5/8/2022) sekira pkl. 22.00 WIB di tegalan/ladang atau semak-semak  tersebut diketahui oleh M (orang tua korban) kemudian.

“Karena aksi bejatnya diketahui oleh orang tua AW, pelaku AR langsung kabur dan dilakukan pengejaran oleh M, namun AR saat itu berhasil kabur dari kejaran orang tua AW,” terangnya.

Hingga akhirnya pada hari Selasa (16/8) sekira pukul 21.00 Wib, unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat, SH., berhasil mengamankan pelaku AR di dalam rumahnya Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

“Setelah dilakukan introgasi, yang bersangkutan (AR) mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap AW, yang selanjutnya pelaku diamankan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa baju warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu  dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban dan sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku (AR).

“Atas perbuatannya, AR di jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.

Penulis: NurahmatEditor: Redaksi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan