Dapurrakyatnews – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali melakukan operasi pasar, sebelumnya (19/9) telah melakukan operasi pasar di Kecamatan Batang barang. Kali ini sasarannya beberapa titik di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis (21/9/2023).
Operasi pasar dilakukan sebagai bentuk upaya nyata pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan tim yang terdiri dari Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sumenep, TNI, Polri dan Kejaksaan.
Dikutip dari bcmadura.beacukai.go.id operasi pasar tersebut merupakan bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pasar ini, tim mengunjungi titik yang sebelumnya telah terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih ada beberapa pedagang yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual kepada masyarakat.
Tak hanya melakukan penindakan, dalam setiap kegiatan operasi pasar, Bea Cukai Madura dan tim juga senantiasa mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Edukasi terkait ketentuan cukai juga disampaikan oleh petugas dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan dan edukasi, petugas juga menyebarkan brosur dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai sarana informasi bagi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok.
Sementara itu Ach. Laili Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa kegiatan operasi bersama tersebut, memang salah satu kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
“Dalam operasi pasar tersebut, pihaknya turun bersama tim, karena sebagai amanah dalam PMK 15 tentang Bea cukai kita diamanahkan membentuk tim yang anggota nya terdiri dari Bea cukai, forum pemerintah p dan bisa juga dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan juga kami libatkan,” ungkapnya. Selasa (19/92023)
Terkait dengan sasaran menjadi ranah dan kewenangannya dari Bea cukai, jadi kami sifatnya hanya mendampingi dari pejabat bea cukai yang ada, hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran.
“Karena berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea cukai, nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi lokasi, namun dalam pelaksanaannya, sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai,” imbuhnya.
Ketika tim sampai di lokasi dan sasaran, posisi kami tetap berada di luar. Selama tidak diminta bantuan untuk membantu mereka untuk mengamankan adanya barang bukti, kami tetap hanya sebatas mendampingi, yang melakukan penggeledahan dan segala macamnya tetap dari petugas Bea dan cukai.
“Semua hasil yang di dapat dari operasi pasar, langsung dibawa oleh pejabat bea cukai yang hadir pada saat operasi,” terangnya.
Jadi terkait hasil, sampai hari ini kami pun tidak tahu hasilnya berapa, berapa batang rokok yang sudah didapat dari hasil mengamankan, kami masih belum tahu.
“Nanti setelah kegiatan selesai, secara global baru dikirim datanya dari bea dan cukai madura kepada kami,” pungkasnya.