Berita  

Ombudsman Bersama Bupati Agam, Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumbar menyepakati Penutupan Permanen Pendakian Gunung Marapi

Ombudsman

Dapurrakyatnews, – Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat sepakat melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Api Marapi.

Kesepakatan ini dibuat berdasarkan hasil pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, bersama Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan BKSDA Sumatera Barat dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi, Jumat, (24/1/2025).

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan serangkain pemeriksaan yg dilakukan, Ombudsman memberikan dua Tindakan Korektif kepada BKSDA Sumatera Barat (Terlapor) dan dua Tindakan Korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar (sebagai Pihak Terkait) atas temuan Maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.

Ia menyampaikan, agar Kepada BKSDA Sumatera Barat melakukan penutupan perizinan pendakian TWA Gunung Marapi selama masih berstatus Waspada, Siaga dan Awas.

Melihat status Gunung Api Marapi, maka nampaknya harus dilakukan penutupan yang bersifat permanen.

“Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup,” ungkap Meilisa.

Hal tersebut juga disampaikan kepada Bupati Tanah Datar dan Bupati Agam. Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Nagari.

Juga agar melakukan mitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait I yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.

“Berdasarkan temuan, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan Tindakan Korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP ini,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat.

Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga berjanji akan meneruskan surat edaran penutupan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari.

Dalam hal ini, Meili juga menyampaikan agar pihak Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat supaya bisa mengawasi lebih lanjut jalur-jalur liar pendakian Gunung Marapi.

“Ombudsman memberikan apresiasi atas komitmen bersama dari Bupati Tanah Datar, Bupati Agam, dan BKSDA Sumatera Barat dalam menindaklanjuti saran Ombudsman,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan